PR CIREBON – Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Nadirsyah Hosen atau Gus Nadir merasa heran dengan penetapan status tersangka terhadap enam laskar FPI yang telah tewas.
Gus Nadir mempertanyakan bagaimana logika hukum terhadap orang yang telah meninggal dunia jika dijadikan tersangka.
Hal itu diungkapkan Gus Nadir melalui keterangan tertulis di akun Twitter @na_dirs, milik pribadinya pada Kamis, 4 Maret 2021.
Baca Juga: Ustaz Maaher Nangis Minta Maaf, Gus Nadir: Bukankah Saat Ceramah Lantang dan Menyerang Tanpa Peduli
“Ini gimana sih? Yang sudah meninggal dijadikan tersangka, terus logika hukumnya gimana? Mengadilinya? Terus nanti mereka membela diri di persidangan? Pengacara mau konsultasi di kuburan? Angel wes angel,” ungkapnya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan enam laskar FPI yang tewas di Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka.
Meski enam laskar FPI itu sudah tewas, mereka ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan penyerangan terhadap polisi.
Baca Juga: Menyusul Temuan Komnas HAM, Kapolri Minta Seluruh Jajaran Tuntaskan Kasus Penembakan Laskar FPI
"Sudah, sudah ditetapkan tersangka," kata kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi pada Kamis 4 Maret 2021, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Pikiran-Rakyat.com.