Ridha Saleh Timpali Amien Rais, Suruh Tunjukan Bukti Penembakan 6 Laskar FPI sebagai Pelanggaran Berat HAM

- 10 Maret 2021, 20:05 WIB
Ridha Saleh menanggapi pernyataan Amien Rais terkait dengan aksiden penembakan terhadap 6 anggota askar FPI. .*
Ridha Saleh menanggapi pernyataan Amien Rais terkait dengan aksiden penembakan terhadap 6 anggota askar FPI. .* //Instagram.com/@ridha.saleh

PR CIREBON — Ridha Saleh, mantan Wakil Ketua I Bidang Internal Komisi Nasional HAM, menimpali mantan Ketua MPR RI Amien Rais yang menduga bahwa aksiden pembunuhan terhadap 6 anggota laskar FPI sebagai pelanggaran berat HAM.

Diketahui, hari ini, Selasa 10 Maret 2021, Amien Rais beserta Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) telah menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana.

Adapun maksud kedatangannya, TP3 menyampaikan salah satu isu tentang aksiden pembunuhan atas 6 anggota laskar FPI.

Baca Juga: Preview Duel Raksasa Sepak Bola Dunia PSG vs Barcelona, Siapa Bakal Tersingkir Menyusul Juventus dan Sevilla?

“Oleh TP3, peristiwa pembunuhan 6 lakskar tersebut disebut sebagai peristiwa yang terindikasi terjadi pelanggaran berat HAM. Namun, pemantauan/penyelidikan Komnas HAM berkesimpulan lain, atau tidak ditemukan pelanggran berat HAM atas peristiwa tersebut,” timpal Ridha Saleh, saat dihubungi Tim PR Cirebon melalui sambungan telepon, Selasa 10 Maret 2021.

Ridha Saleh menerangkan, terkait langkah TP3 mengkomunikasikan peristiwa ini kepada Presiden Jokowi adalah langkah baik.

Sebaliknya, Presiden Jokowi menerima dan mendengarkan aduan dari TP3 atas peristiwa tersebut juga merupakan bentuk kenegarawanan dan mengutamakan budaya dialog, serta penghormatan presiden atas penegakan HAM di Indonesia.

Baca Juga: WHO Sebut 1 dari 3 Perempuan di Dunia Alami Kekerasan Fisik atau Seksual

Kemudian, Ridha Saleh memaparkan, berdasarkan Undang-undang 26/2000 tentang Pengadilan HAM, Presiden tidak punya kewenangan apapun untuk menentukan apalagi memerintahkan pengadilan HAM berat atas suatu peristiwa yang diduga terjadinya pelanggran berat HAM.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x