PR CIREBON - Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) layangkan gugatan terhadap kebun binatang PT Nuansa Alam Nusantara di Padang Lawas Utara, Sumatera Utara (Sumut).
WALHI mengajukan gugatan hukum yang memiliki dampak global.
"Diduga kebun binatang Sumatera Utara tersebut memamerkan spesies langka secara ilegal, termasuk komodo dan Orang utan Sumatra," tulis Jacob Phelps yang dikutip oleh PikiranRakyat-Cirebon.com dari The Conversation, pada Kamis, 3 Juni 2021.
Baca Juga: Ini 3 Ciri Kepribadian Orang Toxic yang Patut Anda Ketahui, Salah Satunya Egois
Dosen Senior Konservasi Pemerintahan di Lancaster University tersebut mengatakan bahwa perdagangan ilegal satwa liar merupakan industri bernilai miliaran dolar yang mengancam keberadaan spesies secara global, mulai dari gajah hingga anggrek.
Pada kasus ini, tumbuhan, satwa dan jamur dari alam dijual secara ilegal ke seluruh penjuru dunia.
Misalnya, dengan atraksi di kebun binatang, hewan peliharaan, untuk makanan, suvenir atau sebagai obat.
Baca Juga: Komcad TNI Resmi Dibuka dari 1 - 6 Juni 2021, Berikut Ini Cara Pendaftaran dan Persyaratannya
Para pelaku kejahatan perdagangan ilegal satwa liar biasanya akan diadili secara pidana.