Dalam kasus tersebut, pemerintah dan warga negara menuntut pertanggungjawaban (dalam hal ini, perusahaan minyak) untuk membersihkan tumpahan minyak, memberikan kompensasi kepada korban, dan memulihkan habitat yang terdampak.
Hal ini juga mirip dengan gugatan hukum terkait perubahan iklim, yang menuntut perusahaan minyak dan gas terbesar di dunia membayar pembuatan tembok laut, dan tindakan mitigasi perubahan iklim lainnya.
Baca Juga: Kesal pada Suami, Seorang Ibu Tega Aniaya Sang Bayi yang Masih Berusia 15 Hari!
Sementara itu, pendekatan hukum yang serupa belum menjadi bagian utama dalam strategi penegakan hukum bidang konservasi.
Tetapi, bersama dengan Conservation Litigation, sebuah proyek yang dipimpin oleh para konservasionis dan pengacara, kami bekerja untuk mengajukan gugatan hukum sejenis ini secara global.
Kemudian, banyak negara sudah memiliki peraturan yang mengakomodasi gugatan hukum ini.
Termasuk diantaranya, di kawasan dengan keanekaragaman hayati tinggi, seperti Meksiko, Republik Demokratik Kongo, dan Indonesia.
Konvensi PBB di Rio De Janeiro tahun 1992 bahkan meminta negara-negara untuk menyusun hukum nasional.
Hal tersebut, mengenai kompensasi bagi korban pencemaran dan kerusakan lingkungan lainnya.