Diduga Pamerkan Spesies Langka Secara Ilegal, WALHI Sumut Gugat Kebun Binatang PT Nuansa Alam Nusantara

- 5 Juni 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi orang utan. LSM Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) gugat kebun binatang PT Nuansa Alam Nusantara di Padang Lawas Utara, Sumatera Utara.
Ilustrasi orang utan. LSM Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) gugat kebun binatang PT Nuansa Alam Nusantara di Padang Lawas Utara, Sumatera Utara. /Pixabay/Edgar Winkler

Baca Juga: Ramal Kedekatan Billy dan Memes Saat di Bali, Denny Darko: Apapun yang Kalian Lihat Itu Adalah Konten

Kemudian, menggelar pameran pendidikan yang menjelaskan tentang perdagangan ilegal satwa liar dan kerugian bagi alam dan manusia.

Sayangnya, strategi hukum semacam ini yang bertujuan untuk memulihkan kerugian lingkungan.

Alih-alih menghukum pelaku, namun tidak mendapatkan perhatian dari para konservasionis di banyak negara.

Baca Juga: Gagal Tes DNA, Ratu Rizky Nabila Ucapkan Terima Kasih untuk Mantan Suami!

Gugatan terhadap kebun binatang di Indonesia dapat menjadi pendekatan hukum baru untuk melindungi satwa liar yang terancam punah.

Kemudian, Jacob Phelps menuliskan gagasannya yang terkait kasus tersebut.

Menurutnya, Gugatan terhadap kebun binatang ini sama pentingnya dengan kasus pencemaran atau kerusakan lingkungan lainnya.

Baca Juga: Euro 2021: Pemerintah Inggris Tidak Akan Melonggarkan Pembatasan Covid-19 Bagi Pendukung Asing

Misalnya, tumpahan minyak Exxon Valdez di Alaska pada 1989 dan Deepwater Horizon di Teluk Meksiko.

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: The Conversation


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah