Diduga Pamerkan Spesies Langka Secara Ilegal, WALHI Sumut Gugat Kebun Binatang PT Nuansa Alam Nusantara

- 5 Juni 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi orang utan. LSM Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) gugat kebun binatang PT Nuansa Alam Nusantara di Padang Lawas Utara, Sumatera Utara.
Ilustrasi orang utan. LSM Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) gugat kebun binatang PT Nuansa Alam Nusantara di Padang Lawas Utara, Sumatera Utara. /Pixabay/Edgar Winkler

Baca Juga: Kepala Kemanusiaan PBB Mark Lowcock Beri Peringatan Kelaparan di Tigray Ethiopia yang Berisiko Kematian

Meski sudah ada undang-undang yang mewajibkan pelanggar untuk memulihkan kerusakan lingkungan, kasus gugatan terhadap kebun binatang di Indonesia menjadi unik karena pertama kali diterapkan untuk kejahatan terhadap satwa liar.

Menurutnya, kasus ini dapat mempengaruhi pandangan dan kebijakan publik terkait keanekaragaman hayati.

Selain itu, hal ini merupakan manfaat penting dari gugatan hukum, seperti yang terjadi pada gugatan hukum terhadap perusahaan tembakau dan produsen opioid.

Baca Juga: Azka Corbuzier Ulang Tahun Ke-15, Begini Harapan Kalina untuk Sang Anak!

Selama bertahun-tahun, gugatan ini telah menghasilkan kompensasi untuk biaya perawatan kesehatan.

Ditambah lagi, pengakuan bersalah kepada publik dari para eksekutif perusahaan dan iklan korektif untuk mengklarifikasi kesalahan informasi sebelumnya.

Jacob menerangkan bahwa kasus-kasus ini tidak hanya menguntungkan korban individu, tetapi juga membantu mengubah sikap dan kebijakan kesehatan masyarakat dan praktik perusahaan.

Baca Juga: Ini Hal yang Tak Disukainya dari Sosok Ayu Ting Ting! Ivan Gunawan: Gua 'Gedek'

"Gugatan terhadap kebun binatang ini bisa mencapai hasil serupa dengan meminta korporasi bertanggung jawab atas kerugian lingkungan yang terjadi," tulis Jacob.

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: The Conversation


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah