Update Kasus Dugaan Suap Nurhadi dan Rezky Herbiyono: KPK Serahkan Memori Banding

- 3 Mei 2021, 12:45 WIB
Suasana sidang kasus suap Sekretaris MA dengan agenda pembacaan dakwaan dengan terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono yang dihadirkan secara virtual di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Suasana sidang kasus suap Sekretaris MA dengan agenda pembacaan dakwaan dengan terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono yang dihadirkan secara virtual di Pengadilan Tipikor, Jakarta. /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

PR CIREBON - Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, telah menjatuhkan vonis kepada Nurhadi dan Rezky Herbiyono, pada 10 Maret 2021 silam.

KPK menjatuhkan vonis kepada Nurhadi dan Rezky Herbiyono dengan hukuman 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 3 bulan.

Nurahdi dan Rezky Herbiyono terbukti menerima suap sebesar Rp 35,726 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp 13,787 miliar.

Baca Juga: Lirik Lagu Sorry Not Sorry yang Dirilis ITZY dan Terjemahan Bahasa Indonesia

Diketahui, vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Nurhadi divonis 12 tahun kurungan penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Sementara, Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun kurungan penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara dugaan penerimaan suap oleh Nurhadi dan Rezky Herbiyono, pada Senin, 3 Mei 2021.

Baca Juga: Fadli Zon Tak Percaya Munarman Teroris, Muannas Alaidid: Tidak Mengerti Hukum Teriak Tak Percaya

Diketahui bahwa Nurhadi merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung dan Rezky Herbiyono adalah menantunya.

"Setelah mempelajari putusan terdakwa NHD (Nurhadi) dan RH (Rezky Herbiyono), pada Jumat, 30 April 2021, Jaksa KPK Nur Haris Arhadi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyerahkan memori banding," ujar Ali Fikri.

Ali Fikri menjelaskan, terdapat alasan banding Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), diantaranya beberapa pertimbangan majelis hakim tingkat pertama yang belum menampung fakta-fakta persidangan.

Baca Juga: Kenang Masa SMA, Tasya Kamila: Aku Tukang Ngobrol dan Usil di Kelas

Sementara itu, Majelis hakim PN Tipikor menyatakan, NHD dan RH tidak diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 83,013 miliar subsider 2 tahun penjara sebagaimana tuntutan JPU.

Ali Fikri menyebut, pihaknya berharap agar majelis hakim tingkat banding mempertimbangkan dan memutuskan sebagaimana memori banding yang disampaikan oleh Tim JPU.

Sementara itu, alasan majelis hakim tidak menjatuhkan kewajiban pembayaran uang pengganti adalah karena uang yang diterima Rezky adalah uang pribadi yang bukan uang negara.

Baca Juga: Son Naeun A Pink Resmi Bergabung dengan Agensi YG Entertainment sebagai Aktris

Sehingga, majelis berkesimpulan bahwa tidak ada kerugian negara.

Kasus suap tersebut diberikan terkait gugatan antara PT MIT dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) mengenai perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

Kemudian, gugatan kedua merupakan gugatan Heidra Soenjto melawan Azhar Umar.

Baca Juga: Soal Kerumunan Tanah Abang, Geisz Chalifah: Ada Menteri Menyuruh Belanja, Tanah Abang itu Pasar

Sementara itu, NHD dan RH dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 13,787 miliar dalam dakwaan kedua.

Namun, gratifikasi tersebut berbeda dengan tuntutan JPU KPK yang menyatakan bahwa keduanya menerima sejumlah Rp 37,287 miliar.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x