Berhasil Temukan Keberadaan Harun Masiku dan Nurhadi, MAKI Bakal Beri Hadiah Dua iPhone 11 Secara Cuma-cuma

- 17 Februari 2020, 13:19 WIB
Tampilan pencarian Harun Masiku dalam situs KPK.*
Tampilan pencarian Harun Masiku dalam situs KPK.* /KPK

PIKIRAN RAKYAT - Lembaga Swadaya Masyarakat Korupsi Indonesia (MAKI) membuat sebuah sayembara yang cukup unik. Pasalnya, sayembara tersebut diadakan dalam rangka mencari buronan atau DPO KPK akan dihadiahi sebuah ponsel pintar asal California.

iPhone 11 akan diberikan kepada siapa saja yang berhasil menemukan buronan KPK yaitu Harun Masiku dan Nurhadi yang diduga kabur ke Singapura.

“MAKI akan memberikan hadiah Hp iPhone 11 bagi siapa pun yang mampu memberikan informasi keberadaan Harun Masiku atau Nurhadi. Informasi tersebut nantinya dapat digunakan KPK,” ungkap Ketua MAKI Boyamin Saiman sepeti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs PMJ News.

Baca Juga: 6 Hal yang Bisa Terjadi jika Terus Menggosok Mata, Salah Satunya Buat Kelopak Kendur

Boyamin mengatakan, hadiah iPhone 11 tersebut diberikan sebanyak dua unit dan berlaku selamanya. Peserta juga boleh dari kalangan manapun dan siapa saja tidak terbatas, baik masyarakat umum, aparat penegak hukum, maupun wartawan.

Informasi itu dapat diberikan langsung kepada KPK atau kepolisian setempat. Bisa juga diinformasikan kepada MAKI lewat nomor HP 081218637589.

Hadiah dua HP iPhone 11 berlaku bagi masing-masing hingga yang berhasil menemukan Harun Masiku atau Nurhadi. Diketahui, dua buronan KPK tersebut memiliki sejarah kasus yang pelik.

Baca Juga: Cegah Banjir, Warga Perumahan BAD Kabupaten Cirebon Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air Limbah

Caleg PDIP Harun Masiku berhasil kabur ke Singapura dua hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) terhadap KPU Wahyu Setiawan pada Januari lalu, hingga kini keberadaanya masih dicari.

Sedangkan Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung masuk kedalam daftar pencarian orang (DPO) terkait suap penanganan perkara di Mahkamah Agung sejak 2011 lalu.

Lalu, Nurhadi dinyatakan buron setelah mangkir dua kali dari panggilan pemeriksaan KPK. Kini yang bersangkutan tidak bisa ditemui di kediamannya, rumahnya pun kosong.

Baca Juga: Jadi Ganda Putra Dadakan, Mohammad Ahsan dan Fajar Alfian Sukses Tutup Pertandingan Pamungkas BATC 2020

Nurhadi dijadikan tersangka dalam kasus korupsi Rp 46 miliar saat ia menjabat sebagai Sekretaris MA. Adapun Harun masuk DPO dalam kasus suap kepada komisioner KPU.

Langkah ini diambil setelah sebelumnya Januari 2020, foto Harun Masiku dipasang disitus resmi KPK dan masuk kedalam list DPO pada 27 Januari 2020.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x