Kemenkumham Cekal Wakil Ketua DPR RI ke Luar Negeri setelah Diduga Terlibat Kasus Suap

- 1 Mei 2021, 16:50 WIB
Logo KPK.*
Logo KPK.* /Twitter/@KPK_RI

PR CIREBON- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang gencar melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan suap Walikota Tanjung Balai.

Pasalnya kasus dugaan suap tersebut tidak hanya menjerat oknum penyidik KPK, tetapi juga diduga berkaitan dengan Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus dugaan suap penanganan kasus Walikota Tanjung Balai, oknum penyidik KPK bernama Stepanus Robin telah menerima uang suap sebesar Rp1,3 miliar dari M. Syahrial yakni Walikota Tanjung Balai.

Baca Juga: Lirik Lagu Waktu dan Perhatian yang Dinyanyikan sang Juara Indonesian Idol Rimar Callista

Diketahui bahwa oknum penyidik KPK tersebut menawarkan pembatalan penyidikan kepada Walikota Tanjung Balai terkait kasus korupsi di pemerintahannya.

Berdasarkan hal tersebut, KPK menetapkan keduanya bersama Maskur Husain selaku pengacara dari Walikota Tanjung Balai sebagai tersangka kasus suap.

KPK belakangan ini memanggil Wakil Ketua DPR RI yang bertujuan untuk dilakukan pemeriksaan, karena diduga yang bersangkutan terlibat dalam kasus suap.

Baca Juga: Jelang Final, Spoiler Vincenzo Episode 19: Jang Joon Woo Siap Kejar Cassano?

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x