PR CIREBON - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tetap merencanakan aksi massa dalam perayaan Hari Buruh Internasional atau May Day, 1 Mei 2021. Meski harus menyesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Memang, seperti biasanya kala para pekerja memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day itu, selalu merayakannya dengan longmarch aksi turun ke jalan sambil meneriakan tuntutan mereka.
Said Iqbal, selaku Presiden KSPI mengemukakan, bahwa para buruh yang menjadi massa oraganisasinya akan fokus dua isu dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2021.
Yakni, mengenai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Omnibus Law), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Hal itu, ia ungkapkan dalam konferensi pers virtual di Jakarta pada hari Selasa, 27 April 2021. Bahwa KSPI akan melayangkan tuntutannya ke Mahkamah Konstitusi agar membatalkan UU Cipta Kerja (Omnibus Law) menyangkut klaster ketenagakerjaan yang dinilai KSPI merugikan kaum buruh.
"Kami meminta hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji formil yang dilakukan perwakilan buruh yang menjadi anggota KSPI terhadap UU Cipta Kerja," pinta Said Iqbal, sebagaimana dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Dalam aksi May Day 1 Mei 2021, massa dari KSPI dan simpatisan buruh akan meminta pemerintah untuk memberlakukan UMSK di tahun 2021. Dengan pandangan KSPI hal itu berpengaruh terhadap kepastian pendapatan pekerja.