Kemenkumham Cekal Wakil Ketua DPR RI ke Luar Negeri setelah Diduga Terlibat Kasus Suap

- 1 Mei 2021, 16:50 WIB
Logo KPK.*
Logo KPK.* /Twitter/@KPK_RI

“Terkait dengan peran dari pihak–pihak yang diduga memiliki keterlibatan dan ini akan kita dalami lebih lanjut pada proses penyidikan. Pemeriksaan saksi ini akan segera dilakukan,” ujar Ali Fikri.

Ali Fikri juga menegaskan bahwa tidak ada imunitas tertentu dalam proses hukum yang berkaitan dengan Wakil Ketua DPR RI tersebut.

Baca Juga: Prediksi Liga Inggris: Man Utd vs Liverpool, Pasukan Jurgen Klopp akan Berjuang Mengejar Posisi 4 Besar

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara, KPK juga sudah mengambil langkah dengan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencekal Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin ke luar negeri.

Kini, Aziz gagal berangkat ke luar negeri karena telah dicekal. Kabag Humas Kemenkumham Tubagus Erif menjelaskan bahwa pencekalan tersebut berdasarkan permohonan KPK kepada Ditjen Imigrasi.

Permintaan KPK tersebut bertujuan untuk percepatan pemeriksaan dan menggali bukti atas kasus dugaan suap yang dilakukan Walikota Tanjung Balai, M. Syahrial terhadap oknum penyidik KPK.

Baca Juga: Prediksi Liga Spanyol: Valencia vs Barcelona, Kabar Terbaru Mengenai dan Starting Line Up Kedua Tim

Dikutip dari sumber yang sama, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memastikan tidak akan ada intervensi mengenai penyelidikan KPK terhadap Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin.

Wakil Ketua MKD DPR, Habiburokhman menjelaskan kalau MKD DPR dalam kasus tersebut menjalankan fungsi pendampingan.

“Intinya kami tidak mengintervensi kerja KPK, tetapi kami menjalankan fungsi pendampingan penggeledahan ini,” ujar Habiburokhman.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah