"Untuk kebutuhan nasi (prasmanan), snack dan teh/kopi semuanya tiga kali sehari, penyedia nasi dan snack dilaksanakan oleh Wisma Pondok Indah, dan untuk teh/kopi dikerjakan Ira Catering," ujar Carlie.
Baca Juga: Rafathar Puasa Full Sehari, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Kaget Hadiah yang Diinginkan Sang Anak
Lebih lanjut, kata Carlie, tersangka HS yang saat itu juga menjabat sebagai pengguna anggaran (PA) merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK), diduga tidak mengendalikan kontrak sesuai tugas dan kewenangannya, termasuk menilai kinerja penyedia.
"HS selaku kepala dinas saat itu juga tidak melakukan tindakan apa pun, padahal penyedia mengalihkan seluruh pekerjaan kepada pihak lain," katanya.
Saat serah terima hasil pekerjaan, HS diduga juga tidak melakukan pengecekan spesifikasi dan jumlah barang dan jasa apakah telah sudah sesuai dengan kontrak atau belum.
Baca Juga: Kiano Tiger Wong Positif Flu Singapura, Paula Verhoeven: Kemarin Tuh Enggak, Cuma Gatal-gatal Aja
"Selaku PA merangkap PPK ia melakukan pembayaran yang mana penyedia tidak pernah melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak," ujarnya pula.
Polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni LM selaku penyedia nasi dan snack dari Wisma Pondok Indah, dan SH sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Carlie mengungkapkan bahwa LM sebagai Wakil Direktur Wisma Pondok Indah diduga telah memalsukan tanda tangan direkturnya atas nama Upik, dan tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.