Korupsi Uang Makan Kegiatan Santri, Mantan Kepala Dinas Syariat Islam Gayo Lues Jadi Tersangka

- 29 April 2021, 19:20 WIB
Ilustrasi - Mantan Kepala Dinas Syariat Gayo Lues jadi tersangka atas dugaan kasus korupsi uang makan dalam kegiatan santri.*
Ilustrasi - Mantan Kepala Dinas Syariat Gayo Lues jadi tersangka atas dugaan kasus korupsi uang makan dalam kegiatan santri.* /Pixabay/stevepb/

"Belanja nasi sesuai kontrak Rp19.665, tapi yang dibayarkan Rp9.500. Kemudian belanja snack sesuai kontrak Rp8.910, namun yang dibayarkan hanya Rp4.900 per porsi," kata Carlie.

Sedangkan tersangka SH, selaku PPTK tidak melaksanakan tugas sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 berikut perubahannya, tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

Kemudian, ia meminjam perusahaan Ira Catering untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan belanja, aqua gelas dan teh/kopi.

Baca Juga: Polri Tetapkan Sekretaris Umum FPI Munarman Sebagai Tersangka Dugaan Terorisme, Berikut Penjelasannya

Selaku PPTK, SH menerima keuntungan dari pekerjaan belanja makanan dan minuman pada Dinas Syariat Islam Gayo Lues.

Pada perkara ini, Polres Gayo Lues menyita beberapa alat bukti antara lain surat keputusan (SK) pihak terkait, dokumen kontrak, dokumen SP2D, dokumen pembayaran serta dokumen print out rekening koran.

Atas perbuatan itu, mereka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mereka terancam hukuman minimal empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp1 miliar.***

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x