Pemerintah Kota Bekasi Larang Kegiatan Open House saat Idul Fitri Demi Cegah Penularan Covid-19

- 29 April 2021, 17:50 WIB
Ilustrasi Idul Fitri 2021. Pemerintah Kota Bekasi Larang Kegiatan Open House saat Idul Fitri Demi Cegah Penularan Covid-19.*
Ilustrasi Idul Fitri 2021. Pemerintah Kota Bekasi Larang Kegiatan Open House saat Idul Fitri Demi Cegah Penularan Covid-19.* /Pixabay/Vectors

PR CIREBON – Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun 2021 sebentar lagi akan segera datang setelah bulan Ramadhan usai.

Sama seperti tahun lalu, Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah ini masih akan dirayakan Umat Islam di masa pandemi Covid-19.

Idul Fitri yang biasanya diperingati dengan cara mengunjungi dan bersilaturahmi ke sanak saudara atau kerabat dekat.

Baca Juga: Tersangka Hoaks Babi Ngepet di Depok Diamankan Polisi: Ini Bukan Pengalihan Isu Murni Rekayasa Sendiri

Karena dalam masa pademi Covid-19, Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 451/3360-SETDA terkait larangan kegiatan open house.

Larangan open house diberlakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Bekasi.

"Larangan ini dibuat dan diberlakukan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru (AKB) dan untuk melindungi aparatur pemerintah serta masyarakat dari risiko penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Bekasi," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, 29 April 2021, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Baca Juga: Kiano Tiger Wong Positif Flu Singapura, Paula Verhoeven: Kemarin Tuh Enggak, Cuma Gatal-gatal Aja

Rahmat berharap kebijakan mengenai larangan open house ini dapat diaplikasikan dengan baik oleh segenap warga Kota Bekasi.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x