Dia juga meminta warga agar tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dengan ketat setiap hari, termasuk selama perayaan Idul Fitri nanti.
Aturan ini juga meminta seluruh jamaah shalat Idul Fitri agar segera kembali ke rumah masing-masing dan tidak melakukan ‘halal bi halal’ di tempat ibadah.
Ia menekankan agar ‘halal bi halal’ dapat dilakukan dengan menggunakan media elektronik untuk menghindari adanya kontak fisik dan potensi kerumunan.
Rahmat menyebut surat edaran ini dapat diabaikan bila pada saatnya nanti pemerintah pusat menerbitkan kebijakan baru terkait progres penanganan Covid-19.
"Kalau nanti ada pernyataan resmi pemerintah untuk seluruh negeri ataupun pemerintah daerah masing-masing yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19, bisa saja edaran ini diabaikan," katanya.
Baca Juga: Nathalie Holscher Kembali Kepelukannya, Sule: Masa Urusan Rumah Tangga Harus Dibercandakan
Rahmat menjelaskan bahwa angka kesembuhan pasien Covid-19 di Kota Bekasi terus menunjukkan tren kenaikan dari pekan ke pekan, dimana pekan ini mencapai 97,84 persen atau naik 0,3 persen dari pekan lalu.
Kenaikan angka kesembuhan itu juga dibarengi angka kematian yang cenderung stabil dan tidak mengalami peningkatan yakni di 1,28 persen sementara 0,88 persen sisanya merupakan kasus aktif saat ini.
Zona oranye penyebaran kasus Covid-19 di Kota Bekasi juga hanya menyisakan dua persen saja sedangkan 98 persen lainnya sudah masuk ke dalam katagori zona hijau.