Korupsi Uang Makan Kegiatan Santri, Mantan Kepala Dinas Syariat Islam Gayo Lues Jadi Tersangka

- 29 April 2021, 19:20 WIB
Ilustrasi - Mantan Kepala Dinas Syariat Gayo Lues jadi tersangka atas dugaan kasus korupsi uang makan dalam kegiatan santri.*
Ilustrasi - Mantan Kepala Dinas Syariat Gayo Lues jadi tersangka atas dugaan kasus korupsi uang makan dalam kegiatan santri.* /Pixabay/stevepb/

PR CIREBON - Mantan Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh berinisial HS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana belanja makanan pelatihan santri.

Kerugian keuangan negara karena kasus dugaan korupsi belanja makanan pealatihan santri itu ditaksir mencapai Rp3,7 miliar.

Adanya dugaan korupsi itu terungkap setelah BPKP Aceh melakukan audit atas program santri tahun 2019.

Baca Juga: Dimas Ahmad Lama Tak Terlihat, Raffi: Kemana Aja Lu?

"Dari hasil audit BPKP Aceh atas program peningkatan sumber daya santri pekerjaan belanja makanan dan minuman di Dinas Syariat Islam Gayo Lues tahun anggaran 2019 telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,7 miliar," kata Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam dalam keterangan yang diterima di Banda Aceh, 29 April 2021.

Carlie menjelaskan, Dinas Syariat Islam Gayo Lues melaksanakan program pelatihan peningkatan sumber daya santri pada tahun 2019 dengan realisasi anggaran sebesar Rp9 miliar dari dana otonomi khusus Aceh (DOKA) pada APBK 2019.

Baca Juga: Ditanya Soal Jumlah Isrti Oleh Deddy Corbuzier, Pak Tarno: Malu Ah, Saya Nggak Tegaan Kalau Cerai

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara, dana tersebut diperuntukkan untuk belanja nasi panitia, narasumber dan peserta sebanyak 1.085 orang selama 90 hari sebesar Rp5,4 miliar.

Kemudian, untuk belanja snack senilai Rp2,4 miliar, dan kebutuhan pembelian teh atau kopi sebesar Rp1 miliar.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x