Baca Juga: Kirimkan Astronot Ketiga ke Orbit, SpaceX Pertama Kalinya Menggunakan Roket Daur Ulang
Tidak berhenti sampai disitu, Stepanus Robin Pattuju memberikan uang kepada Maskur Husain secara dua tahap mulai dari Rp325 juta kemudian Rp200 juta.
Dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Pikiran-Rakyat.com, menurut Ketua KPK perkara temuan KPK tersebut akan ditindaklanjuti sepenuhnya oleh KPK.
Mulai dari pengumpulan bukti sampai dengan menanyakan keterangan kepada pihak-pihak yang terlibat.
Berdasarkan tindakan tersebut Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Koruspi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara untuk M. Syahrial akan dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***