Oknum Penyidik KPK Diduga Terima Suap, Ketua KPK Firli Bahuri Sebut Pihaknya Siap untuk Menindaklanjuti

- 24 April 2021, 11:15 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers kasus Tanjungbalai dan memohon maaf atas anak buahnya yang terlibat kasus suap.*
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers kasus Tanjungbalai dan memohon maaf atas anak buahnya yang terlibat kasus suap.* /Tangkapan layar Youtube.com/KPK RI

Baca Juga: Kirimkan Astronot Ketiga ke Orbit, SpaceX Pertama Kalinya Menggunakan Roket Daur Ulang

Tidak berhenti sampai disitu, Stepanus Robin Pattuju memberikan uang kepada Maskur Husain secara dua tahap mulai dari Rp325 juta kemudian Rp200 juta.

Dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Pikiran-Rakyat.com, menurut Ketua KPK perkara temuan KPK tersebut akan ditindaklanjuti sepenuhnya oleh KPK.

Mulai dari pengumpulan bukti sampai dengan menanyakan keterangan kepada pihak-pihak yang terlibat.

Baca Juga: Anggota Komisi I DPR Minta Kemhan Mengevaluasi Alutsista Tua TNI: Jangan Sampai Menghambat Tugas Prajurit TNI

Berdasarkan tindakan tersebut Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Koruspi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara untuk M. Syahrial akan dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA Pikiran-Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah