Hamdan Zoelva Apresiasi KPK Terbitkan SP3 untuk Sjamsul Nursalim dan Hentikan Perkara Korupsi BLBI

- 3 April 2021, 13:51 WIB
Hamdan Zoelva mengapresiasi langkah KPK yang mengeluarkan SP3 untuk Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim soal kasus korupsi BLBI.*
Hamdan Zoelva mengapresiasi langkah KPK yang mengeluarkan SP3 untuk Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim soal kasus korupsi BLBI.* ///Instagram/@Hamdanzoelva

PR CIREBON – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Hamdan Zoelva, ikut menanggapi dikeluarkannya SP3 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.

Hamdan Zoelva mengapresiasi keputusan KPK dalam mengeluarkan SP3 sehingga menghentikan pengusutan perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menyeret Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

Hamdan Zoelva merupakan salah seorang yang mengapresiasi SP3 tersebut, di saat banyak pihak keberatan dan kecewa dengan keputusan KPK itu.

Baca Juga: Lirik Lagu Un1ty - Restu Waktu, Bertema Rindu di Tengah Pandemi

“Banyak yang kecewa atas SP3 Sjamsul Nursalim. Tapi saya justru apresiasi atas keputusan berani dari KPK. Berani menghadapi kritikan dan protes masyarakat,” kata dia sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari akun Twitter @hamdanzoelva, Sabtu 3 April 2021.

Cuitan Hamdan Zoelva.*
Cuitan Hamdan Zoelva.* Twitter/@hamdanzoelva

Mengutip doktrin hukum, Hamdan Zoelva mengatakan ‘justice delayed is justice denied’ atau keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan.

Artinya, ia menilai sudah tepat bagi KPK untuk menghentikan pengusutan perkara korupsi BLBI yang menyeret Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

“Penegak hukum tidak bisa menggantung suatu perkara, seorang menjadi tersangka berpuluh tahun dalam ketidakpastian. Hal itu melanggar dua tujuan hukum sekaligus yaitu keadilan dan kepastian hukum,” ujar dia.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA Twitter @hamdanzoelva


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x