PR CIREBON — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindak tegas dengan menghukum oknum pegawainya sendiri, berinisial IGAS.
Kasus IGAS, oknum pegawai KPK yang berurusan dengan hukum, lantaran ulahnya yang telah mencuri barang bukti berupa emas batangan seberat 1,9 Kilogram (Kg).
Atas perbuatannya itu, oknum pegawai KPK si pencuri emas batangan 1,9 Kg langsung dipecat secara tidak hormat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Emas batangan yang dicuri IGAS tersebut, pada dasarnya merupakan barang sitaan dari terpidana perkara kasus korupsi, mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo.
“Majelis telah memutuskan bahwa yang bersangkutan harus dijatuhi hukuman berat berupa memberhentikan secara tidak hormat,” ujar Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK Jakarta, Kamis 8 April 2021, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.
IGAS adalah salah seorang anggota dalam Satuan Petugas KPK yang pekerjaannya berhubungan dengan pengelolaan barang bukti dari hasil rampasan perkara korupsi.
Baca Juga: Bergulir Bak Bola Panas! Komunikasi Rusia dengan AS Terus Berlanjut melalui Dewan Keamanan
“Kebetulan memang yang bersangkutan itu bekerja sebagai anggota Satgas yang tugasnya menyimpan atau mengelola barang bukti pada Direktorat Labuksi yang ada di dalam KPK,” sambung Tumpak Panggabean.
Diutarakan Ketua Dewan Pengawas KPK, motif tersangka melakukan aksi pencurian barang bukti emas dikarenakan terlilit hutang dan sebagiannya sudah digadaikan.