Sementara pengacara Maskur Husain (MH) disebutkan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri bahwa telah membuat kesepakatan dengan Stepanus Robin Pattuju yakni oknum penyidik KPK untuk tidak ditindaklanjuti berkenaan penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Maskur Husain dan M. Syahrial diketahui telah menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar untuk melakukan tindakan suap tersebut.
Ketua KPK juga menyebutkan bahwa proses pemberian suap tersebut dilakukan secara bertahap sebanyak 59 kali.
“Setelah MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap melalui rekening bank milik RA (Riefka), teman dari saudara SRP,” ucapnya.
“Selain itu MS juga memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar,” sambung Ketua KPK.
Ketua KPK juga memastikan bahwa pembukaan rekening atas nama Riefka sudah dipersiapkan sejak bulan Juli 2020 atas inisiatif dari Maskur Husain.
Usai menerima uang tersebut, oknum KPK, Stepanus Robin Pattuju memastikan bahwa tindak dugaan korupsi di Pemerintahan Kota Tanjungbalai dihentikan.
“Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintahan Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK,” ujar Ketua KPK.