PR CIREBON — Wali Kota Cimahi non-aktif Ajay M Priatna, dijerat KPK dengan kasus dugaan korupsi suap proyek pembangunan rumah sakit.
Desas-desusnya, Ajay M Priatna dimintai uang oleh pihak yang mengaku pegawai KPK dengan iming-iming pembebasan perkara.
Namun, kabar pegawainya meminta sejumlah uang kepada Ajay M Priatna tersebut langsung ditepis oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK menyebut jika kabar pegawainya memminta uang kepada tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit tidaklah benar.
KPK menepis pengakuan Ajay M Priatna yang menyebut dimintai sejumlah uang oleh orang yang mengaku sebagai pegawai KPK, dengan mengiming-iminginya tak dijerat operasi tangkap tangan (OTT).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, modus meminta uang kepada tersangka kasus korupsi ini kerap terjadi, yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK.
Baca Juga: Nicholas Saputra Trending di Twitter Usai Tertib Antri Saat Jalani Vaksin Covid-19
Dengan tegas, Ali Fikri menyatakan bahwasannya pegawai KPK dalam menjalankan tugas dibekali identitas dan surat penugasan.
"Kami memastikan dalam menjalankan tugas, pegawai KPK dibekali surat tugas, identitas resmi dan tidak meminta fasilitas ataupun imbalan apapun bentuknya kepada pihak yang ditemui," ungkap Ali Fikri, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News, Selasa, 20 April 2021.