PR CIREBON — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan menyatakan kesiapannya untuk tetap melaksanakan Program Vaksinasi Nasional, atau penyuntikan vaksin Covid-19, di bulan suci Ramadhan mendatang.
Pelaksanaan Program Vaksinasi Covid-19 Nasional di bulan Ramadhan tersebut berdasar pada rujukan fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam fatwa MUI nomor 13 Tahun 2021.
Isi fatwa MUI tersebut, tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada saat berpuasa.
Baca Juga: Polemik Presiden Jokowi Hadiri Nikahan Atta dan Aurel, Akhmad Sahal: Nggak Bisa Dibela
Isinya menyatakan bahwa, vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa.
''Fatwa tersebut direkomendasikan MUI agar pemerintah dapat melakukan vaksinasi di bulan Ramadhan demi mencegah penularan Covid-19,” ungkap Jubir vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi, M.Epid., pada Konferensi Pers secara virtual, Minggu 4 April 2021.
Kementerian Kesehatan menyebutkan, dalam pelaksanaan penyuntikan vaksin Covid-19 di bulan suci Ramadhan, pihaknya pun senantiasa memperhatikan kondisi orang berpuasa yang hendak diberikan vaksinasi.
Baca Juga: Bank Dunia Sebut 50 Persen Warga Lebanon Hidup di Bawah Garis Kemiskinan
Apabila kondisi seseorang yang dalam keadaan puasa tidak memungkinkan, maka penyuntikan vaksin bisa ditangguhkan.