Vaksinasi Covid-19 Tetap Berjalan di Bulan Ramadhan, Usai Keluarnya Fatwa MUI

- 5 April 2021, 15:41 WIB
Ilustrasi penyuntikan vaksin COVID-19. Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 masih berjalan di bulan Ramadhan, hal ini berdasarkan fatwa MUI.*
Ilustrasi penyuntikan vaksin COVID-19. Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 masih berjalan di bulan Ramadhan, hal ini berdasarkan fatwa MUI.* /Pixabay.com/ TheDigitalArtist

''Untuk vaksinasi-nya sendiri kita tetap lakukan di pagi hari sampai sore, mungkin dapat juga dilakukan malam hari atau bisa juga dilakukan di Masjid pada malam hari, asal tidak mengganggu ibadah di bulan Ramadhan,'' tukas dr Nadia.***

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Kementerian Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah