Vaksinasi Covid-19 Tetap Berjalan di Bulan Ramadhan, Usai Keluarnya Fatwa MUI

- 5 April 2021, 15:41 WIB
Ilustrasi penyuntikan vaksin COVID-19. Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 masih berjalan di bulan Ramadhan, hal ini berdasarkan fatwa MUI.*
Ilustrasi penyuntikan vaksin COVID-19. Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 masih berjalan di bulan Ramadhan, hal ini berdasarkan fatwa MUI.* /Pixabay.com/ TheDigitalArtist

“Vaksinasi yang akan dilakukan di bulan Ramadhan ini nantinya akan dilakukan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang menjalankan puasa,” terang dr Nadia, dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari laman Kementerian Kesehatan.

Dalam penjelasan yang disampaikan Jubir vaksinasi Covid-19, proses vaksinasi bisa dilakukan di siang hari pada saat umat Muslim menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

Baca Juga: Ramai-ramai Pose Telanjang di Balkon Apartemen, Sekelompok Wanita Ditangkap Aparat

Hal ini berarti bahwa pemberian vaksinasi itu tidak membatalkan ibadah puasa. Vaksinasi pun tetap dilakukan baik untuk kalangan Muslim maupun non-Muslim.

Lebih lanjut, dr Nadia menjelaskan fungsi dari puasa ini di antaranya seperti detoksifikasi, puasa memberikan manfaat untuk kesehatan.

''Saya yakin puasa itu walaupun dalam kondisi berpuasa, kondisi tubuh kita tidak berpengaruh terhadap pemberian vaksinasi,'' katanya.

Baca Juga: Ditanya Siapa Calon Istrinya Saat Acara Pernikahan Atta dan Aurel, Robby Purba Tunjuk Ayu Ting Ting

Dituturkan Jubir vaksinasi Covid-19, tidak ada persiapan khusus dari pemerintah untuk melaksanakan vaksinasi di bulan Ramadhan.

Selain itu, ada ketentuan khusus bagi orang puasa yang ingin mengikuti program vaksinasi Covid-19.

Menurutnya, terpenting yang harus diperhatikan sebelum vaksinasi di bulan puasa adalah istirahat cukup, dan sahur dengan makan makanan bergizi seimbang.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Kementerian Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah