Kemenkes Siapkan Penggunaan Sertifikat Vaksinasi Covid-19, Syarat untuk Gelar Kegiatan Publik

- 19 Maret 2021, 18:45 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19. Kemenkes siapkan prosedur penggunaan sertifikat vaksinasi Covid-19, kabarnya akan digunakan untuk gelaran kegiatan publik.*
Ilustrasi vaksin Covid-19. Kemenkes siapkan prosedur penggunaan sertifikat vaksinasi Covid-19, kabarnya akan digunakan untuk gelaran kegiatan publik.* /Humas Setkab/Oji

PR CIREBON – Vaksinasi Covid-19 telah mulai dilakukan secara masif untuk masyarakat di seluruh Indonesia.

Menyusul hal tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah mempersiapkan prosedur penggunaan sertifikat yang menandakan bahwa masyarakat sudah melakukan vaksinasi Covid-19.

Nantinya, sertifikat vaksinasi Covid-19 akan menjadi instrumen baru dalam implementasi protokol kesehatan pada sejumlah aktivitas masyarakat.

Baca Juga: 17 Tahun Lakukan Tes Mengemudi Demi Dapatkan SIM, Pria ini Terus Alami Kegagalan sampai 192 Kali

Hal itu diungkapkan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin saat jumpa pers yang digelar Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) secara daring, 19 Maret 2021.

"Mengenai sertifikat vaksinasi, rencananya akan digunakan untuk integrasi dengan standar protokol kesehatan yang baru," katanya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA.

Penggunaan sertifikat tersebut kurang lebih sama seperti yang dicanangkan oleh Centers for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat.

Baca Juga: Ingin Berikan Perhatian ke Pasangan? Gunakan 8 Kata-kata Sederhana Ini Agar Semakin Mesra

Sertifikat vaksinasi Covid-19 nantinya akan menjadi persyaratan bagi masyarakat yang ingin menggelar kegiatan publik.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x