PR CIREBON – Vaksinasi Covid-19 telah mulai dilakukan secara masif untuk masyarakat di seluruh Indonesia.
Menyusul hal tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah mempersiapkan prosedur penggunaan sertifikat yang menandakan bahwa masyarakat sudah melakukan vaksinasi Covid-19.
Nantinya, sertifikat vaksinasi Covid-19 akan menjadi instrumen baru dalam implementasi protokol kesehatan pada sejumlah aktivitas masyarakat.
Baca Juga: 17 Tahun Lakukan Tes Mengemudi Demi Dapatkan SIM, Pria ini Terus Alami Kegagalan sampai 192 Kali
Hal itu diungkapkan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin saat jumpa pers yang digelar Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) secara daring, 19 Maret 2021.
"Mengenai sertifikat vaksinasi, rencananya akan digunakan untuk integrasi dengan standar protokol kesehatan yang baru," katanya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA.
Penggunaan sertifikat tersebut kurang lebih sama seperti yang dicanangkan oleh Centers for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat.
Baca Juga: Ingin Berikan Perhatian ke Pasangan? Gunakan 8 Kata-kata Sederhana Ini Agar Semakin Mesra
Sertifikat vaksinasi Covid-19 nantinya akan menjadi persyaratan bagi masyarakat yang ingin menggelar kegiatan publik.