PR CIREBON — Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi, mengimbau kepada seluruh masyarakat yang telah memiliki sertifikat vaksin Covid-19, agar memahami bahwa sertifikat tersebut bisa dijadikan sebagai surat izin perjalanan.
Program vaksinasi atau penyuntikan vaksin Covid-19 kepada masyarakat yang bertugas atau memiliki aktivitas di tempat umum, telah dilaksanakan Pemerintah Indonesia sejak awal Februari 2021 kemarin.
Prosesnya dilakukan secara massal. Dan, sebagai bukti bagi masyarakat yang telah mendapat suntikan vaksin Covid-19, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun memberikan sertifikat vaksinasi Covid-19.
Namun, ditegaskan Jubir Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi, bahwa sertifikat vaksin Covid-19 yang diberikan itu belum bisa dijadikan sebagai syarat melakukan perjalanan.
“Karena kan kita semua tahu, kita masih berhadapan dengan pandemi Covid-19. Dan, saya tegaskan sertifikat vaksin tersebut belum bisa dijadikan sebagai syarat untuk pelaku perjalanan,” jelas Nadia dalam siaran persnya secara virtual, Selasa 16 Maret 2021, dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari PMJ.
Lebih lanjut dijelaskan Siti Nadia Tarmidzi, walaupun memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19, bagi pelaku perjalanan tetap diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan tes Covid-19.
Adapun alasannya, Siti Nadia Tarmidzi menjelaskan, siapapun yang sudah menerima vaksin Covid-19, masih memiliki resiko untuk tertular virus Covid-19.