Keluarkan Fatwa Tentang Vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadhan, MUI: Injeksi Vaksin Tidak Membatalkan Puasa

- 17 Maret 2021, 18:35 WIB
Ilustrasi vaksinasi
Ilustrasi vaksinasi /Pixabay/

PR CIREBON - Program vaksinasi Covid-19 yang dijalankan pemerintah saat ini memasuki tahap 2 telah memasuki bulan Sya'ban.

Namun program vaksinasi Covid-19 tahap 2 ini masuk belum rampung, terlebih vaksinasi untuk masyarakat umum, tetapi bulan Ramadhan sudah tinggal menghitung hari.

Maka dari itu Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat pada 16 Maret 2021 menggelar sidang pleno untuk memutuskan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa di bulan Ramadhan.

Baca Juga: 5 Zodiak yang Mimpinya Akan Segera Terwujud Menurut Ramalan Horoskop 15 Maret - 3 April 2021

Sebelumnya, terkait vaksinasi Covid-19, Komisi Fatwa MUI Pusat sudah pernah mengeluarkan Fatwa Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi.

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH. Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa panduan tersebut sebagai pedoman bagi umat Muslim menjalankan puasa di Bulan Ramadhan.

“Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan," ujar Asrorun Niam Sholeh.

Baca Juga: Kenang Masa Hamil Aurel Hermansyah pada Era Krisis Moneter, Krisdayanti Ungkap Banyak Makan Bakso

"Pada saat yang sama, ini dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity melalui vaksinasi Covid-19 secara masif,” sambungnya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman MUI, 16 Maret 2021.

Asrorun Niam Sholeh menyampaikan bahwa vaksinasi Covid-19 diberikan dengan cara disuntik untuk meningkatkan produksi antibodi guna menyangkal penyakit tertentu.

Model pemberian vaksin ini menurutnya disebut juga dengan istilah injeksi intramuskular.

Baca Juga: Simak! Berikut ini Tiga Scene dengan Rating Tinggi dalam Drama The Penthouse 2

Lantas Asrorun mengungkapkan bahwa menurut hasil fatwa MUI vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan tidak membatalakan puasa.

"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar)," ungkapnya.

Selain itu, Asrorun mengatakan bahwa dalam fatwa MUI tersebut merekomendasikan pemerintah untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan.

Baca Juga: Hubungan Kandas, Raffi Ahmad Ungkap Billy Syahputra Cemburu dengan Lawan Main Amanda Manopo di Sinetron

Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan menyebarnya virus Covid-19.

Namun tentu Asrorun memperingatkan bahwa pemerintah juga harus memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

Menurut Kiai Asrorun Niam Sholeh, Fatwa MUI juga merekomendasikan agar vaksinasi dilaksanakan pada malam hari.

Baca Juga: Soal Presiden 3 Periode, HNW Tegaskan Aturan Ketat Amandemen UUD: Tidak Bisa Karena Permintaan Pribadi

Mengingat pada siang haru umat Islam sedang menjalankan puasa dan dikhawatirkan bisa membahayakan masyarakat yang sedang berpuasa karena kondisi fisik mereka lemah.

“Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” jelas Asrorun Niam Sholeh.

Editor: Tita Salsabila

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x