Kemenkes Siapkan Penggunaan Sertifikat Vaksinasi Covid-19, Syarat untuk Gelar Kegiatan Publik

- 19 Maret 2021, 18:45 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19. Kemenkes siapkan prosedur penggunaan sertifikat vaksinasi Covid-19, kabarnya akan digunakan untuk gelaran kegiatan publik.*
Ilustrasi vaksin Covid-19. Kemenkes siapkan prosedur penggunaan sertifikat vaksinasi Covid-19, kabarnya akan digunakan untuk gelaran kegiatan publik.* /Humas Setkab/Oji

Kegiatan publik yang dimaksud seperti acara keagamaan, pertemuan keluarga, makan bersama, transportasi publik, hingga acara konser.

"CDC sudah keluarkan pernyataan secara lengkap berbasis sertifikat ini," kata Menkes Budi Gunadi Sadikin.

Baca Juga: Soroti Limbah Sampah B3 di Cianjur, Aktivis Lingkungan Minta Pemkab Usut Tuntas

Begitu jumlah pemegang sertifikat vaksinasi Covid-19 sudah banyak, kata Menkes Budi Gunadi Sadikin, Kemenkes mulai mempersiapkan protokol kesehatan yang baru untuk masing-masing aktivitas masyarakat.

"Gunanya (sertifikat vaksinasi) akan ke sana. Jadi memang sertifikat vaksinasi ini akan digunakan sebagai salah satu instrumen dalam implementasi protokol kesehatan yang baru untuk setiap aktivitas," terangnya.

Kebijakan tersebut juga akan dikonfirmasi kepada sejumlah otoritas terkait di dunia di antaranya Medicines Health Regulatory Authority (MHRA), European Medicine Agency (EMA), serta World Health Organization (WHO).

Baca Juga: Usia Kandungan Zaskia Sungkar Sebentar Lagi 38 Minggu, Irwansyah Minta Doa: Bayi dan Ibunya Sehat

Sertifikat vaksinasi merupakan tanda bukti bahwa seseorang telah menerima vaksin Covid-19.

Sertifikat tersebut memuat sejumlah data pribadi dari penerima vaksin dosis pertama hingga kedua.***

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x