PR CIREBON — Rencana pemerintah mengeluarkan kebijakan investasi miras di tanah air, mendapat penolakan tegas dar Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat M Cholil Nafis.
Menurutnya, kebijakan investasi miras tidak bisa disahkan dengan alasan apa pun. Apalagi, dengan dalih kearifan lokal, jelas tidak bisa dijadikan bahan pertimbangan untuk melegalkan minuman keras (miras).
"Tidak bisa atas nama kearifan lokal atau sudah lama ada, maka dipertahankan," tegas Cholil Nafis, di Jakarta, Senin 1 Maret 2021, dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Baca Juga: Penembakan Pengunjuk Rasa di Myanmar oleh Militer Terus Terjadi, Indonesia Ucapkan Bela Sungkawa
Pernyataan Cholil Nafis itu untuk menanggapi kebijakan pemerintah membuka aliran investasi untuk industri miras beralkohol di beberapa provinsi.
"Saya secara pribadi menolak terhadap investasi miras meskipun dilokalisir menjadi empat provinsi saja," tandasnya lagi.
Kerugian besar bagi masa depan rakyat menurut M Cholil Nafis, jika pemerintah mengesahkan kebijakan investasi miras.
Pun, dikatakannya pembukaan industri miras hanya akan memberikan keuntungan kepada segelintir orang semata.
Baca Juga: Penelitian Sebut Gejala Infeksi Covid-19 Dapat Dideteksi Melalui Kesehatan Mata, Berikut Tandanya!