Bayi Usia 4 Bulan di Gorontalo Dicekoki Miras Oleh Pamannya, Polisi Kini Tetapkan Pelaku Jadi Tersangka

- 23 Januari 2021, 17:15 WIB
Ilustrasi minuman keras. Seorang paman dan teman-temannya di Gorontalo secara tega memberikan minuman keras (miras) kepada bayi berusia 4 bulan.*
Ilustrasi minuman keras. Seorang paman dan teman-temannya di Gorontalo secara tega memberikan minuman keras (miras) kepada bayi berusia 4 bulan.* /Pixabay/Vinotecarium

PR CIREBON - Polisi telah mengamankan enam orang pria karena tega memberikan minuman keras (miras) kepada bayi berusia empat bulan.

Para pelaku yakni paman bersama tiga orang temannya kini telah menjadi tersangka karena perbuatan kejinya memberikan minuman keras (miras) kepada bayi berusia empat bulan.

Peristiwa bayi berusia empat bulan yang dicekoki miras oleh paman serta teman-temannya itu terjadi di Gorontalo.

Baca Juga: Pasca Tamrin Tamagola Beri Klarifikasi, Husin Shihab Ancam Pandji Dilaporkan Jika Tak Minta Maaf

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari unggahan Instagram @ndorobeii pada Sabtu 23 Januari 2021, keenam orang tersebut kini menjadi tersangka dan terjerat pasal 89 ayat 2 UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Perlindungan anak.

Bayi malang dicekoki miras oleh pamannya sendiri berinisial AN (19).

Perbuatan itu tidak dilakukan sendiri oleh sang paman, melainkan bersama tiga temannya yang tidak melarang saat bayi itu dicekoki miras.

Baca Juga: Terkait Vaksinasi Covid-19, Menkes Budi Gunadi Sadikin Ucap Tak Percaya pada Data Kementerian Kesehatan

Dua dari enam orang yang diamankan oleh pihak kepolisian kini sudah dipulangkan, karena terbukti tidak terlibat.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Instagram @ndorobeii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x