PR CIREBON – Pernyataan Pandji Pragiwaksono yang dinilai menghina NU dan Muhammadiyah berbuntut panjang.
Tak cukup hanya dengan meminta maaf, Pandji pun terancam akan dilaporkan dengan tuduhan ujaran kebencian dan berita bohong.
Hal itu semakin mencuat usai Tamrin Tamagola memberikan klarifikasi soal hasil risetnya yang dikutip Pandji dalam videonya.
“Sejak Pak Tamrin klarifikasi unsur ujaran kebencian dan berita bohongnya masuk ini bib @muannas_alaidid,” ujarnya yang seperti dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari cuitan Twitter @HusinShihab pada Jumat 22 Januari 2021.
Menurut Husin Shihab, Pandji layak dilaporkan ke Polisi karena pernyataannya masuk dalam kategori ujaran kebencian dan berita bohong.
Klarifikasi Tamrin Tamagola yang menyangkal soal NU dan Muhammadiyah jauh dari masyarakat, semakin memperjelas bahwa yang diucapkan Pandji adalah pemikirannya sendiri.
Oleh karena itu, menurut Husin Shihab, baiknya Pandji dilaporkan ke Polisi jika dirinya tak mau meminta maaf kepada NU dan Muhammadiyah.