Tjajo Kumolo Siap Tindak Tegas ASN yang Terlibat Radikalisme, dari Pembinaan hingga Pemecatan

- 23 Januari 2021, 14:32 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. / Dok. Setkab.go.id/ .*/Dok. Setkab.go.id

PR CIREBON - Kementerian PANRB akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terpapar paham radikalisme dan terlibat dalam kegiatan radikalisme.

Hal itu disamapaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, Kamis, 21 Januari 2021. 

Pihaknya bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara rutin menggelar sidang untuk menjatuhkan sanksi bagi ASN yang melanggar peraturan disiplin, terutama yang terlibat radikalisme dan terorisme.

Baca Juga: Korea Utara Tempati Peringkat Negara Terburuk dalam Kekurangan Gizi di Asia-Pasifik

“Kalau memang dia terpapar radikalisme, nonjob dan dibina. Kalau dia teroris, jelas ada dasarnya, kemudian dipecat,” tegas Menteri Tjahjo, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman Kemenpan.

Hal itu dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam mewujudkan birokrasi yang bebas dari paham radikalisme, lewat penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Penanganan Radikalisme ASN oleh 11 kementerian dan lembaga.

Adapun kementerian tersebut adalah Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Baca Juga: Senator AS Mitch McConnell Kecam Presiden AS Joe Biden atas Beberapa Keputusannya

Sementara itu, dari kelembagaan yaitu Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, BKN, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, dan Komisi Aparatur Sipil Negara, pada 12 November 2019 yang lalu.

Dalam kesempatan tersebut, Juru Bicara Alumni Perguruan Tinggi Peduli, Budi Hermansyah mengapresiasi komitmen pemerintah melalui Menteri PANRB dalam menangkal radikalisme di kalangan ASN.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kementerian PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x