Pemerintah Perpanjang Masa PPKM, 5 Provinsi Masih Berisiko Tinggi Penularan Covid-19

- 22 Januari 2021, 18:22 WIB
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto. /Foto: Humas Sekretariat Kabinet RI/Rahmat/

PR CIREBON - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang diterapkan pemerintah untuk pulau Jawa dan Bali terlihat sedikit kemajuan.

Namun, PPKM yang diterapkan masih belum begitu menekan kasus Covid-19 di beberapa daerah, sehingga Presiden Joko Widodo menginstruksikan untuk memperpanjang PPKM.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, masa PPKM diperpanjang selama 2 minggu, mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Baca Juga: Serangan Mematikan, Bom Bunuh Diri Beruntun di Ibu Kota Irak Tewaskan 32 Orang

Tentunya, perpanjangan ini berdasarkan hasil evaluasi dari PPK pada periode 11 hingga 25 Januari 2021.

“Bapak Presiden meminta agar (Pemberlakuan) Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini dilanjutkan, dari tanggal 26 (Januari) sampai dengan tanggal 8 Februari (2021),” jelas Airlangga, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Sekretariat Kabinet, 21 Januari 2021.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini menyampaikan, PPKM yang diterapakan di tujuh provinsi dan berlaku di 73 kabupaten/kota yang terdapat di tujuh provinsi masih ditemukan banyak peningkatan kasus Covid-19.

Baca Juga: Jubir Kemenlu Tiongkok Berharap Hubungan AS-Tiongkok Membaik di Tangan Joe Biden

“Dari 7 provinsi terlihat masih ada peningkatan di 5 provinsi, dan yang mengalami penurunan provinsi Banten dan Yogyakarta,” papar Airlangga.

Lebih lanjut, Airlangga mengatakan, 73 kabupaten/kota yang telah menerapkan PPKM tersebut, 29 kabupaten/kota masih berada di zona risiko tinggi,  41 kabupaten/kota zona risiko sedang, sementara 3 kabupaten/kota lainnya zona risiko rendah.

Airlangga menyebutkan bahwa di 52 kabupaten/kota masih terdapat peningkatan kasus Covid-19, sedangkan sisanya mengalami penurunan.

Baca Juga: Pandji Pragiwaksono Klarifikasi soal FPI, Muannas Alaidid: Narasi Anda Ngawur

Sementara itu, untuk kasus aktif, masih terdapat peningkatan di 46 kabupaten/kota, di tiga kabupaten/kota tetap, dan 24 kabupaten/kota lainnya menurun.

Diketahui, tingkat kematian di 44 kabupaten/kota masih cukup tinggi dan angka kesembuhan mengalami penurunan di 33 kabupaten/kota, meningkat di 34 kabupaten/kota dan 6 kabupaten/kota lainnya tetap.

Menindaklanjuti arahan Presiden dalam Ratas, Airlangga mengungkapkan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan mengeluarkan instruksi terkait dengan perpanjangan PPKM tersebut.

Baca Juga: Desak Pandji Pragiwaksono Minta Maaf, Husin Shihab: Daripada Nanti Berujung Dijeruji

"Masing-masing kepala daerah tingkat provinsi diharapkan dapat mengevaluasi PPKM yang telah dilaksanakan berdasarkan pada parameter yang telah ditetapkan, yaitu tingkat kesembuhan yang di bawah nasional, tingkat kematian di atas nasional, positivity rate di atas nasional, dan Bed Occupancy Rate (BOR) ICU dan ruang isolasi di atas nasional," ungkapnya.

Airlangga mengatakan bahwa ada sedikit perubahan pada peraturan PPKM saat ini, yaitu di sektor mal dan restoran yang sebelumnya dibatasi jam buka sampai pukul 19.00 WIB.

“Karena ada beberapa daerah yang agak flat, maka ini diubah menjadi sampai dengan jam 8 malam,” ujarnya.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x