Bayi Usia 4 Bulan di Gorontalo Dicekoki Miras Oleh Pamannya, Polisi Kini Tetapkan Pelaku Jadi Tersangka

- 23 Januari 2021, 17:15 WIB
Ilustrasi minuman keras. Seorang paman dan teman-temannya di Gorontalo secara tega memberikan minuman keras (miras) kepada bayi berusia 4 bulan.*
Ilustrasi minuman keras. Seorang paman dan teman-temannya di Gorontalo secara tega memberikan minuman keras (miras) kepada bayi berusia 4 bulan.* /Pixabay/Vinotecarium

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota AKP Laode Arwansyah mengatakan, usai gelar perkara polisi telah menetapkan empat orang menjadi tersangka.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 89 ayat 2 UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Perlindungan anak, maksimal hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga: Bandingkan Aksi Penangkapan Perampok di Ciamis dengan Peristiwa Km 50, Rocky Gerung: Tau Dah Puyeng Gue

Usai menetapkan empat orang tersangka dengan salah satunya adalah paman bayi tersebut, pihak kepolisian meminta keterangan Alya, ibu bayi laki-laki yang dicekoki miras.

Alya justru baru mengetahui bayinya yang berusia empat bulan itu telah dicekoki miras oleh pamannya.

Ia mengetahui usai video peristiwa tersebut viral di media sosial.

Baca Juga: Geram dengan Nadiem Makarim Soal Belajar Tatap Muka, Ferdinand Hutahaean: Kapan Sih Menteri Ini Diganti?

Saat bayinya sedang dicekoki miras, dirinya sedang berada di dapur sedang memasak mie.

Sehingga, sama sekali tidak mengetahui kalau bayinya sedang dicekoki miras oleh AN.***

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Instagram @ndorobeii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x