Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota AKP Laode Arwansyah mengatakan, usai gelar perkara polisi telah menetapkan empat orang menjadi tersangka.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 89 ayat 2 UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Perlindungan anak, maksimal hukuman 10 tahun penjara.
Usai menetapkan empat orang tersangka dengan salah satunya adalah paman bayi tersebut, pihak kepolisian meminta keterangan Alya, ibu bayi laki-laki yang dicekoki miras.
Alya justru baru mengetahui bayinya yang berusia empat bulan itu telah dicekoki miras oleh pamannya.
Ia mengetahui usai video peristiwa tersebut viral di media sosial.
Saat bayinya sedang dicekoki miras, dirinya sedang berada di dapur sedang memasak mie.
Sehingga, sama sekali tidak mengetahui kalau bayinya sedang dicekoki miras oleh AN.***