Ditunjuk Jadi Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Ucap Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun

- 1 Maret 2021, 06:40 WIB
Wagub Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman ditunjuk menjadi Plt Gubernur Sulawesi Selatan.
Wagub Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman ditunjuk menjadi Plt Gubernur Sulawesi Selatan. /Dok. Pemprov Sulsel

"Saya ikhlas menjalani proses hukum. Tidak tahu apa-apa kita, ternyata si Edy Rahmat itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Sama sekali tidak tahu. Demi Allah, Demi Allah," katanya.

Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat.

Sementara tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.

Baca Juga: Dipecat Junta Militer dengan Alasan Mengkhianati Negara, Utusan Myanmar untuk PBB: Saya akan Melawan

Dia diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung Sucipto melalui Edy Rahmat. Tak hanya suap, Nurdin Abdullah juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp3,4 miliar.

Diduga suap diberikan guna memastikan agar Agung Sucipto bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021.

Atas perbuatannya sebagai penerima, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x