Waduh, Pelaku Peretasan Database Kejagung Ternyata Anak di Bawah Umur

- 20 Februari 2021, 06:00 WIB
Pelaku yang diduga melakukan peretasan database Kejagung RI masih berstatus pelajar di bawah umur pula masih berusia 16 tahun.*
Pelaku yang diduga melakukan peretasan database Kejagung RI masih berstatus pelajar di bawah umur pula masih berusia 16 tahun.* /Pixabay/Mohamed Hassan

PR CIREBON - Pada Kamis 18 Februari 2021, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengumumkan database pegawai Kejaksaan RI beredar di salah satu situs forum hacker.

Hari ini Jumat 19 Februari 2021, pihak Kejagung kembali mengumumkan bahwa permasalahan tersebut disebabkan adanya oknum yang meretas database milik instansinya.

Ternyata mengejutkan, pelaku yang diduga melakukan peretasan database Kejagung tersebut masih berstatus pelajar, di bawah umur pula masih berusia 16 tahun.

Baca Juga: Kejagung Pastikan Jumlah Tersangka Kasus Asabri Bertambah, Mardani Ali Sera: Harus Dibongkar hingga Ke Akarnya

Si pelaku peretasan database Kejagung itu berinisial MFW, berasal dari Sumatera Selatan.

Terungkapnya pelaku peretas databese Kejagung tersebut, setelah Pusdaskrimti Kejaksaan Agung terus berkomunikasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Kemarin 18 Februari 2021, sebagai antisipasi pencegahan pihak Kejagung sudah meminta para pengguna aplikasi di internal Kejaksaan untuk melakukan penggantian password.

Baca Juga: Soal Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan, Kejagung Lanjutkan dengan Pemanggilan Saksi

"Kejaksaan RI melalui Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Pusdaskrimti) sudah melakukan langkah antisipatif dengan mengimbau pengguna untuk mengganti password agar tidak terjadi penyalahgunaan aplikasi," kata Leonard, sebagaimana dikutip Cirebon.Pikiran-rakyat.com dari Antara.

Lalu, ditemukan seorang pengguna di situs hacker raidforums.com mengunggah sejumlah data yang berisi nama lengkap, nomor telepon, alamat email dengan domain @kejaksaan.go.id, jabatan, pangkat kepegawaian dan nomor pegawai.

Data yang diunggah oleh pengguna bernama Gh05t666nero tersebut mirip seperti data pegawai Kejaksaan RI.

Baca Juga: 94 Kasus Pelanggaran Pilkada 2020 Kejagung Diproses, Sulawesi Selatan Terbanyak Melanggar

Dilansir Cirebon.Pikiran-rakyat.com dari PMJ News, Leonard mengemukakan pihaknya telah memintai keterangan terhadap pelaku. Selain pelaku MFW, Kejagung juga membawa kedua orang tuanya ke Kejaksaan Agung, Jakarta.

"Yang bersangkutan masih berusia 16 tahun dan masih bersekolah," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat 19 Februari 2021.

Akan tetapi, dikarenakan pelaku masih di bawah umur, Kejagung tidak melanjutkan proses hukum terhadapnya.

Baca Juga: Penyidikan Kasus Kebakaran Kejagung Berlanjut, Bareskrim Polri Periksa Tiga Tersangka

Alasannya, masih dibawah umur dan telah berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi.

"Orang tua yang bersangkutan juga telah membuat surat pernyataan yang secara langsung akan mendidik, mengontrol anaknya untuk tidak melakukan perbuatan peretasan sebagaimana yang terjadi," terang Leonard.

Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa database yang diretas oleh MFW dan diperjualbelikan di https://raidforums.com/ merupakan data yang bersifat terbuka untuk umum dan dapat diakses secara langsung di website resmi Kejaksaan.

"Didapat kesimpulan bahwa user tersebut adalah user untuk masuk ke dalam website Kejaksaan," tutupnya.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x