Karena voucher sendiri merupakan alat pembayaran atau setara denga uang yang tidak terutang PPN.
"Di ketentuan sebelumnya, jasa penjualan atau pemasaran voucher terutang PPN. Namun, ada kesalahpahaman bahwa voucher terutang PPN," ujar Sri Mulyani.
Baca Juga: Penelitian Temukan Misteri di Balik Kotoran Wombat Berbentuk Kubus
Lalu untuk yang terakhir Menkeu RI Sri Mulyani mengatakan untuk pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa serta PPh Pasal 23 atas jasa penjualan.
Atau pembayaran agen token listrik dan voucher merupakan pajak di muka bagi distributor atau agen yang dapat dikreditkan dalam SPT tahunan.
"Dengan penjelasan tersebut, maka ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher," kata Sri Mulyani.
View this post on Instagram
***