Subsidi Pulsa Dinilai Tak Bisa Dongkrak Konsumsi Masyarakat, DPR: Kebijakan ini Relatif Tidak Perlu

- 27 Agustus 2020, 09:00 WIB
PNS akan mendapatkan bantuan pulsa sebesar Rp200.000/bulan.
PNS akan mendapatkan bantuan pulsa sebesar Rp200.000/bulan. /

PR CIREBON - Kebijakan pemerintah dalam memberikan subsidi pulsa sebesar Rp200 ribu kepada aparatur sipil negara (ASN) dinilai tidak mampu untuk mendongkrak konsumsi masyarakat.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Mufti Anam menilai, kebiajakan tersebut tidak diperlukan dari sisi efektivitas.

”Kebijakan ini relatif tidak perlu. Karena tidak ada transmisinya ke peningkatan konsumsi masyarakat sama sekali,” tegas Mufti, Rabu, 26 Agustus 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Baca Juga: Perbuatan Korupsi Tak Melulu Soal Penjara, Jokowi: Malu Kepada Keluarga, Tetangga, dan Allah

Kendati demikian, Mufti mengakui dari segi pemerintah kebijakan semacam itu sangat mudah, apalagi sebelumnya ASN telah mendapatkan subsidi pulsa sebesar Rp150 ribu sebelum akhirnya naik menjadi Rp200 ribu.

"Tinggal tambahi duitnya. Datanya sudah ada. Implementasi kebijakannya sangat mudah, tidak perlu kerja ekstra,” tukasnya.

Lebih lanjut Mufti mengungkapkan, jika pemerintah ingin mempercepat penyerapan anggaran di tengah pandemi Covid-19, maka yang mestinya dilakukan adalah membuat kebijakan yang benar-benar mampu mendongkrak konsumsi rumah tangga, yang memiliki andil lebih besar terhadap perekonomian nasional.

Baca Juga: Korea Selatan Temukan Mutasi Baru Covid-19 Serupa Virus di Amerika Utara hingga Timur Tengah

"Menjaga kepercayaan masyarakat untuk konsumsi, itu sangat mendesak dilakukan, karena kelompok menengah-atas sekarang wait and see untuk spending uangnya,” tekannya.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x