Jelaskan Ketentuan Pajak Pulsa dan Token Listrik, Menteri Keuangan Sri Mulyani: Ada Kesalahpahaman

- 31 Januari 2021, 14:50 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani /Kemenkeu Foto/Biro KLI

Sehingga, distributor selanjutnya dan pengecer yang menjual ke konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi.

Menkeu Sri Mulyani juga menjelaskan, pada ketentuan sebelumnya bahwa PPN dipungut pada setiap rantai distribusi.

Maksud dari Menkeu RI Sri Mulyani yaitu dari operator telekomunikasi, distributor utama, distributor besar dan seterusnya sampai penjualan pada pedagang pengecer.

"Distributor kecil dan pengecer mengalami kesulitan melaksanakan mekanisme PPN sehingga menghadap masalah pemenuhan kewajiban perpajakan," kata Menkeu RI Sri Mulyani.

Selanjutnya Menkeu RI Sri juga mengatakan kalau untuk token listrik, PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan atau pembayaran yang berupa komisi.

Atau bisa juga disebut sebagai selisih harga yang diterima agen penjual, bukan atas nilai token listriknya.

Baca Juga: Viral Video Pria Bakar Bendera Indonesia, Komisi III DPR: Proses Penghinaan Simbol Negara

Lalu Menkeu RI Sri Mulyani juga menjelaskan pada ketentuan sebelumnya bahwa jasa penjualan terutang PPN.

Namun, ada kesalahpahaman bahwa PPN dikenakan atas seluruh nilai token listrik yang dijual oleh agen penjual.

Kemudian Menkeu RI Sri Mulyani menjelaskan Kalau pada voucher, PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan atau pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual, bukan atas nilai voucher.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Instagram @smindrawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x