Catat Persyaratan Naik Kereta Api di Masa Pandemi Covid-19, Berlaku hingga 8 Februari 2021

- 30 Januari 2021, 14:08 WIB
Ilustrasi kereta api.
Ilustrasi kereta api. /Instagram/@keretaapikita

Penumpang tidak diperkenankan makan dan minum selama waktu perjalanan yang kurang dari 2 jam.

Hal ini pengecualian bagi penumpang yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan kesehatan.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kementerian Perhubungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah