Penumpang tidak diperkenankan makan dan minum selama waktu perjalanan yang kurang dari 2 jam.
Hal ini pengecualian bagi penumpang yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan kesehatan.***
Penumpang tidak diperkenankan makan dan minum selama waktu perjalanan yang kurang dari 2 jam.
Hal ini pengecualian bagi penumpang yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan kesehatan.***
Editor: Tyas Siti Gantina
Sumber: Kementerian Perhubungan