PR CIREBON - Kementerian Perhubungan menerbitkan persyaratan terbaru bagi penumpang yang hendak menaiki kereta api di masa pandemi Covid-19.
Persyaratan ini dikeluarkan berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Hal ini dilakukan sebagai langkah Kemenhub meminimalisir penyebaran Covid-19 yang masih terus bertambah di Indonesia.
Baca Juga: AS Laporkan Kasus Pertama Varian Virus Corona asal Afrika Selatan yang Diduga Lebih Menular
Persyaratan ini berlaku untuk perjalan kereta api jarak jauh mulai tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021.
Bagi Anda yang berencana menggunakan moda transportasi kereta api di waktu tersebut, simak beberapa persyaratan berikut.
1. Wajib mematuhi protokol kesehatan 3M
Penumpang wajib menerapkan protokol kesehatan yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Baca Juga: Kapal Nelayan Terbalik Sebabkan 1 ABK Hilang, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian
Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar yakni menutupi hidung dan mulut. Selain itu, penumpang juga wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis.