2. Wajib memenuhi persyaratan kesehatan
Penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang menyatakan negatif Covid-19. Persyaratan ini tidak berlaku bagi penumpang di bawah 12 tahun.
Sampel hasil tes ini wajib diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan untuk perjalanan kereta api antar kota.
Kemudian, apabila hasil Rapid Test Antigen atau RT-PCR negatif tapi menunjukkan gejala, penumpang tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
Penumpang wajib melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
3. Tidak boleh berbicara
Penumpang tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung selama perjalanan.
Baca Juga: Demi Capai ‘Herd Immunity’, Kemenkes Targetkan 70 Persen Cakupan Vaksinasi Covid-19
3. Tidak boleh makan dan minum