Catat Persyaratan Naik Kereta Api di Masa Pandemi Covid-19, Berlaku hingga 8 Februari 2021

- 30 Januari 2021, 14:08 WIB
Ilustrasi kereta api.
Ilustrasi kereta api. /Instagram/@keretaapikita

PR CIREBON - Kementerian Perhubungan menerbitkan persyaratan terbaru bagi penumpang yang hendak menaiki kereta api di masa pandemi Covid-19.

Persyaratan ini dikeluarkan berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Hal ini dilakukan sebagai langkah Kemenhub meminimalisir penyebaran Covid-19 yang masih terus bertambah di Indonesia.

Baca Juga: AS Laporkan Kasus Pertama Varian Virus Corona asal Afrika Selatan yang Diduga Lebih Menular

Persyaratan ini berlaku untuk perjalan kereta api jarak jauh mulai tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021.

Bagi Anda yang berencana menggunakan moda transportasi kereta api di waktu tersebut, simak beberapa persyaratan berikut.

1. Wajib mematuhi protokol kesehatan 3M

Penumpang wajib menerapkan protokol kesehatan yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Baca Juga: Kapal Nelayan Terbalik Sebabkan 1 ABK Hilang, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian

Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar yakni menutupi hidung dan mulut. Selain itu, penumpang juga wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis.

2. Wajib memenuhi persyaratan kesehatan

Penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang menyatakan negatif Covid-19. Persyaratan ini tidak berlaku bagi penumpang di bawah 12 tahun.

Sampel hasil tes ini wajib diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan untuk perjalanan kereta api antar kota.

Baca Juga: Tak Percaya Vaksin dan Abaikan Saran WHO, Presiden Tanzania: Tuhan akan Melindungi Kami dari Covid-19

Kemudian, apabila hasil Rapid Test Antigen atau RT-PCR negatif tapi menunjukkan gejala, penumpang tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Penumpang wajib melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

3. Tidak boleh berbicara

Penumpang tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung selama perjalanan.

Baca Juga: Demi Capai ‘Herd Immunity’, Kemenkes Targetkan 70 Persen Cakupan Vaksinasi Covid-19

3. Tidak boleh makan dan minum

Penumpang tidak diperkenankan makan dan minum selama waktu perjalanan yang kurang dari 2 jam.

Hal ini pengecualian bagi penumpang yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan kesehatan.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kementerian Perhubungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah