Beka juga menyampaikan 3 poin utama yang ditekankan oleh Kepala Dinas Pendidikan, sebagai berikut:
1) Tidak ada pemaksaan penggunaan jilbab di sekolah untuk siswi yang tidak beragama Islam.
2) Revisi peraturan yang tidak sesuai.
Baca Juga: Sibuk Tangani Bencana Alam dan Belum Vaksinasi, Doni Monardo Dinyatakan Positif Covid-19
3) Pihak yang bersalah akan ditindak.
"Terakhir, Kepala Dinas Pendidikan juga meminta bantuan kepada Komnas HAM untuk memberi masukan tentang revisi kebijakan yang ada serta sistem belajar mengajar yang ramah hak asasi manusia," tandasnya.
***