Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Layanan Jaminan Kesehatan Gratis, Ada 4 Kategori

- 23 Januari 2021, 12:23 WIB
ilustrasi kesehatan
ilustrasi kesehatan /pixabay/Gerald Oswald

PR CIREBON - Upaya meringankan beban masyarakat yang terpuruk akibat pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hadir memberi layanan kesehatan secara gratis.

Program yang diluncurkan Pemprov DKI Jakarta ini bernama Layanan Jaminan Kesehatan Jakarta Gratis.

Layanan ini diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta melalui UP. Jamkesjak Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Identifikasi 50 Laboratorium Obat, Kepolisian Moskow Sita 1.500 Kilogram Narkoba

Adapun layanan kesehatan yang dijamin gratis dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari akun Instagram @aniesbaswedan pada 22 Januari 2021, yaitu ada empat kategori.

Pertama, Ambulan Gawat Darurat (AGD) yaitu fasilitas yang digunakan untuk menganggkut pasien dengan kondisi gawat darurat, penurunan kesadaran, tidak mampu menggerakkan anggota tubuh (lumpuh atau patah tulang).

Persyaratan untuk mendapatkan layanan ini cukup dengan menunjukkan KTP dan KK DKI Jakarta.

Baca Juga: Setelah Amankan Pelantikan Presiden AS Joe Biden, 150 Pengawal Nasional Positif Covid-19

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Anies Baswedan (@aniesbaswedan)

Baca Juga: Video Seorang Ayah Teriak Panggil Nama Dua Anaknya usai Serangan Bom Bunuh Diri di Baghdad

Kedua, pemeriksaan kesehatan bagi tokoh agama, pengemudi JakLingko dan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) non-Basis Data Terpadu (BDT).

Adapun pemeriksaan meliputi pemeriksaan fisik, rontgen dada, laboratorium, elektrokardiografi (rekam jantung) dan skrining hepatitis B (peserta hamil) yang dilaksanakan di rumah sakit Pemerintah DKI Jakarta.

Persyaratannya yaitu ber-KTP dan KK DKI Jakarta, serta memiliki kartu kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Baca Juga: Video Sopir Truk Nekat Terjang Arus Banjir Berakhir Terjungkir, Dapat Tepuk Tangan Warga

Ketiga, jaminan darah bebas dari HIV dan hepatitis bagi pasien tertentu sesuai indikasi medis.

Jaminan ini berupa pemberian darah yang berkualitas dan bebas dari HIV dan hepatitis dengan pengelolaan darah menggunakan metode Nucleic Acid Test (NAT), berlaku di seluruh fasilitas kesehatan wilayah DKI Jakarta.

Keempat, jaminan kesehatan bagi penduduk DKI Jakarta maupun luar DKI JaKarta yang menjadi korban kekerasan anak dan perempuan di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: Pengadilan Rusia Larang Anime Death Note, Tokyo Ghoul, dan Inuyashiki, Kenapa?

Tentunya harus menyertakan bukti berupa surat keterangan atau laporan polisi bahwa yang bersangkutan adalah korban kekerasan.

Untuk pelayanan pengobatan bagi korabn kekerasan ini dilakukan di UGD, rawat jalan atau rawat inap di seluruh rumah sakit wilayah DKI Jakarta.

Khusus korban kekerasan terhadap perempuan dan anak juga mendapat jaminan pemeriksaan forensik klinis, forensik patologi, laboratorium forensik dan visum et repertum di fasilitas kesehatan pemerintah.

Baca Juga: Nadiem Makarim Dorong PTM, Ferdinand Hutahaean: Kapan Menteri ini Diganti Presiden?

Untuk lebih lanjut, pasien bisa menghubungi melalui nomer 0821199812 atau melalui akun Instagram @jaminan_kesehatan_jakarta.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @aniesbaswedan DKI JAKARTA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x