Sebut Regulasi Lemah, DPR dan DFW Minta Pemerintah Maksimalkan Perlindungan ABK

- 23 Januari 2021, 11:49 WIB
Ilustrasi Kapal
Ilustrasi Kapal /pixabay/Valentin Schönpos

PR CIREBON – Anggota Komisi IV DPR RI Slamet meminta pemerintah agar memaksimalkan perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia yang bekerja sebagai ABK di luar negeri atau pada kapal ikan asing.

Menurut Slamet, pemenuhan hak asasi manusia (HAM) bagi nelayan, khususnya ABK di kapal asing, masih lemah.

"Kewajiban negara untuk memberikan perlindungan kepada ABK Indonesia yang bekerja di kapal asing saat ini masih lemah," ucap Slamet, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Baca Juga: Terima Kunjungan DPR RI Komisi X Ferdiansyah, Wakil Wali Kota Cirebon Bahas Perpustakaan

Slamet menilai, lemahnya perlindungan terhadap ABK di Indonesia merupakan dampak dari regulasi yang berlaku saat ini.

Regulasi itu masih bersifat parsial, menurut Slamet, hal itu belum mengatur proses penempatan ABK asal Indonesia dari hulu ke hilir.

Karena itulah, Slamet mengatakan bahwa regulasi yang sudah ada patut untuk dicermati dengan seksama.

Baca Juga: Mengejutkan, Anggota Parlemen Republik Membawa Pistol saat Menghadiri Kongres

“Keberadaan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di atas kapal perikanan asing selama ini telah memberikan manfaat yang banyak secara ekonomi,” sambung Slamet.

Namun, masih banyak kasus ABK yang menjurus kepada praktik kerja paksa atau perbudakan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x