Fenomena Terpidana Korupsi, Sepanjang 2020 KPK Sebut 65 Terpidana Korupsi Ajukan PK

- 22 Januari 2021, 22:45 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). //Twitter/@KPK_RI



PR CIREBON - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan ada fenomena terpidana korupsi serentak mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2020.

"Kalau dari catatan KPK sendiri, itu ada sekitar 65 terpidana korupsi yang mengajukan upaya hukum luar biasa, PK," ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri dalam sebuah diskusi daring, Jumat, 22 Januari 2021.

Namun, Ali Fikri menyebut pengajuan PK memang hak dari para terpidana. Akan tetapi, fenomena itu terjadi dari bulan Agustus 2020 sampai saat ini.

Baca Juga: Ucapkan Selamat ke Joe Biden, Presiden Joko Widodo Harapkan Kemitraan Terus Ditingkatkan

"Tiba-tiba kemudian ramai para napi korupsi ini mengajukan upaya hukum luar biasa dengan berturut-turut, sehingga jumlahnya kurang-lebih kalau tahun 2020 tadi ada 65 napi korupsi," Ali Fikri.

Selain itu, Ali Fikri juga menuturkan ada hal tak biasa ketika PK sebagai upaya hukum luar biasa, beberapa kali diajukan tanpa melewati upaya hukum biasa.

KPK mencatat beberapa tahun sebelumnya, pengajuan upaya hukum luar biasa itu harus melewati beberapa tingkatan lebih dulu, dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Baca Juga: Berani Akui Kesalahan, dr. Tirta Apresiasi Menkes Budi: Jarang Ada Pejabat Gini

"Yang lalu itu di tingkat PN tingkat pertama, kemudian tingkat banding, kemudian di tingkat kasasi, setelah itu baru mereka mengajukan PK," ucap Ali Fikri.

"Tapi belakangan itu ramai-ramai para napi ini menerima putusan di tingkat pertama atau pengadilan tipikor, kemudian eksekusi, beberapa bulan kemudian"

"Ini hitungannya yang menarik, juga di bulan itu mereka mengajukan upaya hukum luar biasa melalui PK," pungkas Ali Fikri.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x