PR CIREBON – Kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi di KM 50 Tol Karawang-Jakarta masih berbuntut panjang.
Komnas HAM menyerahkan hasil penyelidikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan mengatakan bahwa tidak ada indikasi pelanggaran HAM berat.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menerangkan bahwa apa yang terjadi pada 7 Desember 2020 lalu adalah serangkaian penanda politik kekerasan yang mulai membayangi demokrasi.
Baca Juga: Tanggapi Kerumunan Raffi Ahmad, Gus Sahal: Kita Berhak Marah
Oleh karena itu, Komnas HAM berharap agar seluruh pihak terkait, terutama Pemerintah melakukan sejumlah langkah sistematis, terukur dan terpadu supaya demokrasi berjalan kembali tanpa ada kekerasan.
Dari seluruh investigasi selama hampir satu bulan didukung dengan data, fakta, bukti, dan temuan para ahli, Komnas HAM menyimpulkan ada indikasi unlawful killing (pembunuhan di luar proses hukum) terhadap empat orang.
Komnas HAM RI juga melaporkan bahwa tidak menemukan indikasi pelanggaran HAM yang berat dalam peristiwa ini.
Menurut Komnas HAM, untuk dapat disebut sebagai pelanggaran HAM yang berat tentu ada indikator dan kriteria, misalnya ada suatu desain operasi, satu perintah yang terstruktur atau komando dan lain-lain. Namun, hal itu tidak ditemukan.
Baca Juga: Banyak Pihak Samakan Kasus Raffi Ahmad dan HRS, Teddy Gusnaidi: Mau Framing Tapi Kok Gak Cerdas