PR CIREBON - Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar, menanggapi soal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia sudah menyampaikan laporan hasil investigasi untuk enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang dibantai di KM 50.
Musni Umar melanjutkan kalau hasil investigasi yang telah diumumkan ke publik tersebut menyebutkan bahwa telah terjadi unlawful killing atau extrajudicial killing, pembunuhan di luar hukum atau pembunuhan di luar pengadilan.
"Dan ini tentu kita mendorong, kita mendesak, dan berharap agar segera dibawa ke meja hijau, dan itu memang sesuai dengan rekomendasi dari Komnas HAM," kata Musni Umar, dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari kanal Youtube Musni Umar pada Sabtu, 9 Januari 2021.
Baca Juga: Akun Twitter Donald Trump Resmi Ditutup, Fahri Hamzah: Kemarin Belagunya Kayak Apa
Musni menuturkan tidak ada cara atau pilihan selain merealisasikan dengan secepat-cepatnya, karena dia menilai kalau membicarakan satu kasus maka memang harus segera diselesaikan.
Dia menganjurkan untuk tidak menunda-nunda penyelesaian masalah tersebut, karena akhirnya bisa saja ketika datang masalah lain maka masalah alam akan terkubur.
Menurutnya hal itu sering terjadi di Indonesia.
"Jadi betul-betul kita mengharapkan masalah pembunuhan enam laskar FPI ini segera dibawa ke pengadilan. Nanti pengadilan yang akan memutuskan bagaimana menyelesaikan perkara tersebut," ujar Musni.
Baca Juga: Presiden Iran Hassan Rouhani Sebut Tindakan Donald Trump sebagai Aib Bagi Negara Amerika Serikat