Simak! 6 Fakta Temuan Penting Komnas HAM Dalam Kasus Penembakan Anggota FPI

- 8 Januari 2021, 20:40 WIB
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin 14 Desember 2020.
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin 14 Desember 2020. /Antara via PR Depok/

PR CIREBON – Komnas HAM yang telah melakukan penyelidikan secara mendalam terkait kasus penembakan anggota FPI di Tol Karawang-Cikampek KM 50, menemukan beberapa fakta.

Dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari keterangan pers resmi Komnas HAM, disebutkan setidaknya ada 6 substansi fakta temuan Komnas HAM.

“Berdasarkan serangkaian hasil penyelidikan, Tim Penyelidik Komnas HAM RI merumuskan sejumlah subtansi fakta temuan,” tulis Komnas HAM dalam keterangannya.

Baca Juga: Soal Penyerangan Di Capitol AS, ini Cuitan Kamalla Haris yang Sindir Telak Pemerintahan Donald Trump

Adapun, enam substansi fakta temuan Komnas HAM tersebut ialah:

Pertama, pihak Polda Metro Jaya melakukan pengerahan petugas untuk melakukan pembuntutan terhadap Muhammad Rizieq Shihab (MRS) sebagai bagian dari proses penyelidikan terkait kasus pelanggaran Protokol Kesehatan.

“Hal tersebut dibuktikan dengan adanya surat tugas terhadap sejumlah anggota Direskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 05 Desember 2020 untuk melakukan pembuntutan terkait keberadaan MRS,” tulisnya.

Kedua, didapatkan fakta telah terjadi upaya pengintaian dan pembuntutan terhadap MRS yang dilakukan oleh petugas yang dinyatakan bukan dari kepolisian.

Baca Juga: Bekerja Sama dengan Live.On, ShopeePay Hadirkan Kanal Pembayaran Digital Terbaru di Aplikasi Live.On

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Komnas HAM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah